MODEL PENGUKURAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH MELALUI KEMANDIRIAN FISKAL DAN DERAJAT EKONOMI UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD) PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT

  • Deasy S. R Ndaparoka Politeknik Negeri Kupang

Abstract

Pembangunan ekonomi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi serta memperkuat landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem kerakyatan. Otonomi fiskal merupakan aspek penting dalam menggambarkan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harus diakui bahwa derajat otonomi fiskal daerah di Indonesia masih rendah dan belum mampu membiayai pengeluaran rutinnya. Otonomi daerah bisa diwujudkan hanya apabila disertai keuangan yang efektif. Penelitian ini untuk menemukan Model Pengukuran Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Kemandirian Fiskal Dan Derajat Ekonomi Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Dan Transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kemampuan keuangan daerah dan konstribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumba Barat tahun 2011-2015 dianggap masih kurang dan relatif kecil. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat perlu mengoptimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah sesuai potensi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dengan mengedepankan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-06
How to Cite
NDAPAROKA, Deasy S. R. MODEL PENGUKURAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH MELALUI KEMANDIRIAN FISKAL DAN DERAJAT EKONOMI UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD) PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT. JAKA - Jurnal Jurusan Akuntasi, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 19-28, aug. 2018. ISSN 2528-0651. Available at: <http://jurnal.pnk.ac.id/index.php/jaka/article/view/231>. Date accessed: 25 apr. 2024.