TY - JOUR AU - Sutirto, Sutirto PY - 2018/03/09 TI - FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA INFLASI KERUGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN FISIK JASA KONSTRUKSI JF - JUTEKS (Jurnal Teknik Sipil); Vol 2 No 2 (2017): JUTEKS (Jurnal Teknik Sipil)DO - 10.32511/juteks.v2i2.171 KW - N2 - Estimasi Biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan jumlah total biaya untuk melaksanakan rangkaian kegiatan, yang di dalamnya terdapat seluruh rangkaian item pekerjaan yang akan di laksanakan. Di dalam perhitungan Rencana Anggara Biaya di kalangan jasa konstruksi yang di hitung terdapat 4 (empat) komponen penting yang harus diperhitungkan yaitu, biaya langsung, biaya tak langsung, biaya tak terduga dan biaya profit. Dengan kepandaiannya para estimator dari ke empat komponen tersebut di masukkan dalam perhitungan RAB yang kadang – kadang tidak nampak dalam perhitungan. Untuk ketelitian perhitungan Estimasi Biaya di perlukan seorang Estimator yang berpengalaman baik di kantor maupun di lapangan. Hal ini memperkecil kesalahan untuk mengambil langkah – langkah pemikiran yang akan di terapkan dalam bentuk biaya. Keakuratan dalam menganalisis rangkaian pekerjaan dari estimator mempengaruhi dan berdampak terhadap hasil jumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sering terjadi dan di jumpai pada saat pelaksanaan di lapangan biaya item pekerjaan di estimasi biaya tidak terhitung, padahal pekerjaan tersebut harus di kerjakan. Hal ini yang menjadi penyebab kurangnya keakuratan dalam menganalisis seluruh rangkaian kegiatan ( pekerjaan ) pada saat menghitung estimasi dalam pengajuan biaya. Perhitungan yang kurang akurat dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya akan menimbulkan kendala pada saat pelaksanaan di lapangan. Bagi estimator yang menjadi kendala pada saat menghitung harga satuan pekerjaan galian tanah, urugan tanah kembali khususnya untuk di pakai di Wilayah NTT akan menyulitkan dalam menganalis perhitungan supaya sesuai harga yang akan di pakai lapangan. Biaya lain adalah biaya – biaya yang tidak boleh nampak dalam RAB, seperti pembayaran galian C, pembayaran Asuransi Tenaga Kerja ( Astek ) serta biaya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang semuanya di bebankan kepada pelaksana kontrusksi (kontraktor). Faktor-faktor tersebut sebagai penyebab kerugian bagi para jasa kontruksi (kontraktor), dengan demikian akan mempunyai dampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan di lapangan karena nilai total biaya yang diusulkan harus semua dikerjakan baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Bilamana ada klaim dari Pihak kontraktor kepada pihak bouwher, pihak bouwher akan selalu memberi arahan dan petunjuk kompensasi. UR - http://jurnal.pnk.ac.id/index.php/jutek/article/view/171