ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAN KOTA LAMA KOTA KUPANG
Main Article Content
Abstract
Perkembangan kota yang terjadi di Kota Kupang terlihat dengan semakin berkembangnya perekonomian di segala sektor. Perdagangan dan jasa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bertambahnya tingkat pertumbuhan penduduk juga merupakan dampak dari suatu perubahan kota yang menunjukkan banyaknya aktivitas yang terjadi di dalam kota tersebut yang pada akhirnya membutuhkan lahan yang banyak untuk permukiman. Perkembangan kota juga akan mengakibatkan konversi terhadap lahan-lahan hijau, sehingga peran lahan hijau tersebut menjadi prioritas. Penelitian ini betujuan untuk : 1). Menganalisis luas dan sebaran ruang terbuka hijau di Kota Lama Kota Kupang; 2). Menganalisis jumlah kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Lama Kota Kupang berdasarkan luas kawasan, jumlah penduduk, dan karbon dioksida yang dihasilkan; 3). Mengidentifikasi apakah luas dan sebaran RTH di Kota Lama Kota Kupang telah sesuai terhadap kebutuhan luas kawasan hijau berdasarkan: (a). persentase luas (Permendagri No. 1 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008); (b). luasan perkapita (Simonds,1983); dan (c). isu penting pada suatu kota; 4) Mengidentifikasi kesesuaian jumlah dan sebaran RTH berdasarkan Masterplan RTH Kota Kupang terhadap Kondisi RTH di Kota Lama; 5) Model Pengembangan ruang terbuka hijau untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Lama Kota Kupang, Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan menganalisis data-data biofisik berupa luas wilayah, data jumlah penduduk, dan jumlah kendaraan di Kota Kupang untuk merumuskan model pengembangan RTH. Kondisi Eksisting RTH yang terdapat di Kelurahan LLBK hanya terdiri dari : a) RTH Publik berupa : Taman kota pantai Kopan, Taman Tugu- Terminal, Halaman Gereja Kota Kupang, Parkiran terbuka Jalan Siliwangi, Sempadan Pantai, Sempadan Sungai. Luasan RTH Publik mencapai 0,14 Ha atau sebesar 11,29 % dari luas Kawasan Kota Lama. Sedangkan berdasarkan pedoman dari UU no. 26 tahun 2007 maka luas RTH Publik yang dibutuhkan sebesar 20% adalah 0,24 Ha ; b). RTH Privat : Pekarangan seluas 745 m2 dan Taman Atap sebesar 200 m2 = 945 m2 atau 0,091 Ha atau sebesar 7,25% dari luas Kawasan Kota Lama. Sedangkan berdasarkan pedoman dari UU no. 26 tahun 2007 maka luas RTH Privat yang dibutuhkan sebesar 10% adalah seluas 0,12 Ha. Hasil Analisis kebutuhan luasan RTH Kawasan Kota Lama didapat kebutuhan RTH berdasarkan Luas wilayah adalah sebesar 0,37 Ha, berdasarkan Jumlah Penduduk adalah sebesar 0,18 Ha, berdasarkan Kebutuhan Oksigen adalah sebesar 0,38 Ha, berdasarkan Netralisasi Karbon Dioksida adalah sebesar 1,05 Ha.